Kesadaran Warga Rendah, Terjaring Operasi Yustisi Capai 8.972 orang

Kesadaran Warga Rendah, Terjaring Operasi Yustisi Capai 8.972 orang
Acara Candimas (Cangkrukan Diskusi Kamtibmas), di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk Nomor 50, Kota Mojokerto. Rabu (20/1/2021)

MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Kesadaran warga Kota Mojokerto terkait pelaksanaan Prokes (Protokol Kesehatan) dijalanan masih rendah. Ini telihat masih banyaknya warga yang terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker saat berkendara dijalanan serta melakukan aktifitas lainnya.

“Jumlah total pelanggar operasi yustisi sejak 28 September 2020 hingga sekarang mencapai 8.972 orang. Kemudian untuk total dendanya adalah Rp 369.000.000,00. Ini artinya banyak warga Kota Mojokerto yang belum sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi bersama Walikota Mojokerto, Ika Puspitasri, ditemui usai acara Candimas (Cangkrukan Diskusi Kamtibmas), di Rumah Rakyat (Rumah Dinas Walikota), Jalan Hayam Wuruk Nomor 50, Kota Mojokerto, Rabu (20/01/2021)

Masih kata Kapolres, pelaksanaan operasi Yustisi ini masih belum terlalu ketat dan maksimal, karena minimnya personil, sasaran utama operasi kebanyakan masih pengendara motor yang melintasi petigaan atau perempatan jalan menuju pusat pertokoan atau pasar dan sebaliknya.

“Begitu terdapat pengendara motor yang tidak memakai masker, langsung dihentikan dan ditilang, agar membayar denda untuk mengambil KTP atau jaminan lainnya di kantor yang sudah ditentukan, sekaligus mendapat binaan tentang pentingnya melaksanakan Protokol Kesehahatan antisipasi berkembangnya covid-19,”jelas Kapolres.

Selain menyasar pengguna jalan, petugas juga banyak menilang di tempat-tempat tongkrongan seperti, warkop (Warung kopi) atau sejenisnya. Namun jumlahnya tidak sebanyak saat melakukan operasi dijalanan. Untuk itu, dengan diberlakukan PPKM ini, operasi akan ditingkatkan, dengan sasaran secara menyeluruh baik di toko-toko, pasar, atau tempat-tempat lain yang biasa digunakan kerumunan anak-anak muda seperti alun-alun dan Benpas.

“Begitu melihat warga yang melakukan aktifitas ditempat keramaian, belanja ke kios, toko, warung atau lainnya, akan dijaring dengan operasi yustisi jika kedapatan tidak memakai masker,”tegas Kapolres.

Menurut Kapolresta Mojokerto, kedepannya nanti akan ada peningkatan penindakan. Yang sebelumnya hanya denda 50.000 untuk perorangan dan 200.000 untuk pelaku usaha. Untuk kedepannya nani, apabila pelaku usaha masih terus melanggar protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup. (gia)