MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Meski tidak termasuk pemberlakuan PPKM di Jawa Timur, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ini disampaikan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada saat Forkopimda Kota Mojokerto meninjau kampung tangguh dan sosialisi PPKM di Gang Mawar Nomor 13, Kelurahan Wates, Kota Mojokerto, Rabu (13/01/2021).
“Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada hari Jumat, 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor. Baik sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Semoga dengan hal ini, masyarakat Kota Mojokerto bisa lebih disiplin,” terang Ning Ita, panggilan akrab Walikota Mojokerto.
Masih kata Walikota, untuk sosialisasi penerapam PPKM, mulai hari ini Rabu,13/1/2021 dan Kamis besok, 14/01/2021. Kemudian pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto mulai Jumat, tgl. 15 – 28 Januari 2021.
Menurut Ning Ita sapaan akrab walikota Mojokerto, sesuai Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur.
Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada. Karena sejak tanggal 11 Januari 2021 Kota Mojokerto sudah masuk zona merah. Dimana angka yang terkonfirmasi postif ada 1513 orang, yang sembuh ada 1174 orang dan yang meninggal karena covid-19 adalah sebanyak 107 orang.
“Itu data sampai dengan 12 Januari 2021. Bahkan tempat pemakaman jenazah covid-19 yang ada di Tropodo Kota Mojokerto juga hampir penuh,” jelas Ning Ita.
Ditambahkan, pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
“Contohnya seperti pasar tanjung yang biasanya buka 24 jam, mulai besok hanya boleh buka pada jam 3 pagi hingga 4 sore.
Kemudian pasar hewan hanya boleh buka pada jam 5 pagi hingga 12 siang. Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen.
Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tutup Ning Ita.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menambahkan, untuk mendukung penerapan PPKM, sanksi Operasi Yustisi semakin kita galakkan? Sesuai dengan Perwali nomor 55 tahun 2020. Perorangan yang melanggar protokol kesehatan maka dikenai denda Rp. 50.000 dan pelaku usaha yang kedapatan buka toko lebih dari pukul 20.00 WIB maka akan dikenai denda Rp. 200.000.
“Semoga dengan adanya kunjungan kampung tangguh ini bisa membuat masyarakat termotivasi untuk menjalankan protokol kesehatan. Untuk sementara ini, total ada 86 kampung tangguh di wilayah hukum Polresta Mojokerto,” tandas Kapolresta Mojokerto. (gia)