MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Kantor Kas Bank BNI-46 yang terletak di jalan Gajahmada no 115 – 117 kota Mojokerto di segel Satpol PP. Hal ini dikarenakan IMB (Iijin Mendirikan Bangunan) yang dijadikan kantor tersebut tidak sesuai dengan keperuntukannya.
“Kami terpaksa harus menyegel kanter Kas BNI-46, dengan memasang garis polisline, karena bangunan kantor yang ditempat tidak sesuai ijin keperuntukannya. Harusnya untuk pertokoan tetapi difungsikan untuk kantor,” jelas, Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP, Kota Mojokerto, Jumat, 8 Januari 2021.
Masih kata, Dodik, kami memang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban tempat usaha atau perkantoran yang ada di wilayah Kota Mojokerto.
Terutama soal ijin operasionalnya kantor atau tempat usaha sudah sesuai atau belum. Dasarnya sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung, hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP menyegel kantor tersebut.
“Kalau kami temukan ada tempat usaha atau kantor yang belum mengantongi ijin usaha, atau bangunannnya tidak sesuai dengan keperuntukannya, bahkan ijin usaha atau lainnya sudah mati, kami peringatkan terlebih dahulu agar secepatnya melengkapi ijin tersebut.
Namun setelah 7 hari sejak surat peringatan diterbitkan dan tidak diperhatikan sesuai ketentuan maka petugas penertiban akan melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Kalau sudah kami peringatkan pemilik usaha atau perkarkantoran tetap membandel ya terpaksa kami segel, dan kami buka kembali jika ijinnya sudah lengkap,”jelas Dodik.
Seperti kantor Kas BNI-46 tersbut , kita sudah memperingatkan sejak 16 Desember 2020 agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Setelah kita lakukan koordinasi kita langsung menyegelnya. Kecuali ada satu lokasi yang tidak kami segel, yakni tempat ATM, karena banyak masyarakat yang membutuhkan.
Pantauan dilokas menyebutkan, banyak orang yang melintas didepat kantor tersebut beberhenti sejenak dan bertanya-tanya, ada apa kantor BNI-46 disegel, dikira habis ada perampokan nasabah bank atau lainnya. “Kenapa ya kantor BNI-46 kok disegel. Apa habis ada perampokan atau Kantor Banknya bermasalah,” tanya seseorang kepada satpam.
Hampir setiap orang yang hendak berhenti memanfaatkan layanan ATM, selalu bertanya terlebih dahulu kepada satpan yang jaga di kantor tersebut. Namu setelah mendapat penjelasan dari satpam, warga langsung bisa memanfaat layanan ATM yang tidak tersegel.
Sementara itu, Kepala Cabang BNI-46, Eny, dikonfirmasi di kantornya Jl. Mojopahit tidak ada ditempat. Keterangan petugas security baik yang berada di lantai dasar maupun di lantai dua menjelaskan bahwa Pimpinan Cabang sedang ada kegiatan diluar dan meminta awak media kembali pada siang hari.
Demikian juga pada siang hari usai jam istirahat bahkan sampai pukul 15.00, ketika awak media hendak konfirmasi terkait penyegelan kan Kas BNI-46 di Jl. Gajahmada. Kepala Cabang BNI-46 Mojokerto, bahkan Kepala Bagian Umumnya juga masih belum kembali ke kantor. (gia).