Pukul 19.00 Malam ini, Masuk Kota Mojokerto Buntu Total

Pukul 19.00 Malam ini, Masuk Kota Mojokerto Buntu Total
Foto : Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi saat mengunjungi kesiapan anggotanya di Pos Pantau Kamis sore (31-12-2020).

Namun jika masih ditemukan penjualan minuman keras (miras) kembang api, petasan dan terompet maka pihaknya akan melakukan penindakan dan dilakukan proses oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sedangkan tempat pemusatan berkumpulnya masyarakat, seperti Alun-alun dan Benteng Pancasila (Benpas) dan lokasi lainnya yang biasan digunakan tempat berkerumunan nal-anak muda, akan dilakukan penutupan total.

“Di tempat pemusatan masyarakat, akan dilakukan penutupan total, tidak ada warga satupun boleh masuk di tempat tersebut. Pelaku usaha cafe atau wisata juga kita himbau agar tidak buka pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Selain itu, kita juga menginventarisir pelanggaran knalpon brong. Satlantas dibekali Undang-undang untuk melakukan penindakan,” tegas Kapolres.
Yakni Undang-undang Lalu-lintas dan Undang-undang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Satlantas Polresta Mojokerto akan menginventarisir pelaku usaha, penjual maupun bengkel yang bisa memodifikasi maupun mengganti knalpot tidak sesuai standar agar melakukan aktivitasnya karena suara yang ditimbulkan akan menganggu Ketertiban umum.

“Selain itu, warga Kota Mojokerto diminta agar tidak berkerumun. Jika kedapatan terjadi kerumunan maka akan dilakukan penindakan tegas dari Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Mojokerto. Namun untuk pusat perdagangan di Kota Mojokerto masih tetap diperbolehkan buka di tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” tegasnya. (gia)