Abror kemudian komplain ke bagian costumer service online, tapi tanggapannya mengecewakan. Malah pekan berikutnya siaran macet tidak bisa diakses lagi. “Padahal ada pertandingan big match, saya bangun dinihari tapi ternyata siaran tidak bisa diakses,” kata Abror yang juga CEO PS Hizbul Wathan Liga 2 PSSI.
Karena berkali-kali dikecewakan dan tidak mendapat layanan yang memuaskan, Abror mengadu ke YLPK Jatim dan langsung diterima oleh Said Sutomo, ketua YLPK Jatim. “Saya sudah siapkan pengaduan resmi, dan saya juga akan lakukan class action karena banyak pelanggan yang kecewa,” ujar penggemar Manchester United ini.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo yang dihubungi mengatakan, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/199, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk maupun layanan yang sudah dibayarnya. “Dan produsen juga berkewajiban melayani konsumen dan memberi informasi yang benar mengenai produk dan layanannya,” katanya.
Dalam kasus Mola TV, Said mengatakan bahwa perusahaan tersebut ditengarai tidak memberikan layanan yang sesuai dengan standar, karena pengaduan dari konsumen tidak direspons dengan memperbaiki kualitas layanan.
Ditambahkan, pelayanan yang tidak sesuai standar ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 9 Ayat 1a. “Sanksinya bisa denda sampai Rp 5 miliar atau kurungan sampai dua tahun,” kata Said. (sr/min)