Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi.com
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mengamanatkan bahwa ;
Sejarah perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab.
Dalam perjuangan rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi Negara.
Menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotik dalam semangat demokrasi.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi Wartawan Nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.