Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi.com
“Gula Manis” dalam bahasa Jawa ialah gula buatan secara khusus dengan harga murah, manis rasanya, tetapi mengandung unsur kimiawi bisa membuta sakit batuk atau sakit lain di tenggorokan.
Kasus eksport benih lobster hingga Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Edhy Prabowo menyebutkan, dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat. Ekspor benur merupakan aktivitas terlarang di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Minggu (5/7/2020), menegaskan sudah melibatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan.
Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bermula dari pembukaan kran ekspor benih lobster alias benur yang sebelumnya dilarang dan berujung pada suap.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.
Tersangka lainnya adalah Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreu Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP, Suharjito.
Dalam kasus itu sebagai pemberi suap adalah Suharjito, sedangkan enam orang lainnya sebagai penerima.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Rabu (25/11) malam menyebut kasus ini berawal saat Edhy menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.