Tajuk  

Wali Kota Risma dan Perlindungan atas HAKI

Wali Kota Risma dan Perlindungan atas HAKI
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com

Bukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, jika tidak melakukan terobosan dan gebrakan sangat berani, juga melindungi warga atau mitra Pemerintah Kota Surabaya.

Jumat (202/11/2020) saat menerima bantuan tiga alat canggih dari Institut Teknologi Telkom Surabaya (ITTS) dalam manangani pasien Covid-19. Menyatakan segera mendaftar sebagai hak paten sakaligus hal kekayaan intelektual (HAKI).

Tiga alat canggih itu adalah IT Telkom Portable Masker, Crane Pemulasaran Jenazah versi 3.0 dan Ventilator Command Center.
Tiga teknologi terbaru itu, dilaunching sekaligus diserahkan langsung oleh Rektor ITTS Tri Arif Sarjono kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di halaman Balai Kota Surabaya,

Risma menjelaskan bahwa alat-alat itu, segera diurus hak patennya. Sebab, menurutnya agar tidak terjadi pencurian hak kekayaan intelektual. Selain itu, ia juga memaparkan hal tersebut pernah dialaminya, sehingga ia tidak ingin terulang kembali.

Risma menegaskan, langkahnya itu bukan
apa-apa, tapi harus biasakan memberikan hak kepada penemu sekaligus sebagai kekayaan intelektual.

Selama ini bantuan yang diberikan ITTS cukup banyak. Mulai dari robot, chamber, swab chamber yang digunakan juga di rumah sakit hingga tiga alat canggih yang baru saja tiba di Balai Kota Surabaya hari ini. Apalagi Crane Pemulasaran Jenazah ini sangat dibutuhkan karena memudahkan petugas.

Sementara itu, Rektor ITTS Tri Arif Sarjono mengatakan, melaunchingkan tiga produk canggihnya tersebut. Selain itu, ia menjelaskan untuk produk inovasi masker, memang sengaja didesain khusus untuk masyarakat yang berolahraga.

Bagi Pemkot Surabaya, jika nanti sudah mendaftarkan hak paten sekaligus hak kekayaan intelektual, maka mendapat perlindungan undang undang dalam hal melakukan pengembangan atau jika harus dibisniskan.

Tetapi yang lebih terlindungi, juga sebagai kebijakan dan keputusan sangat profesional dan proporsional,dengan hak paten dan hak kekayaan intelektual, maka tidak semua orang dapat menggunakan tanpa seijin pemilik hak paten maupun pemilik hak kekayaan intelektual.

Bahkan Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, melindungi dengan memasukkan sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya tidak boleh dimohon atau digunakan tanpa seijin pemilik paten dan HAKI.