Tajuk  

Dukungan Ketua DPD RI, Soal Retribusi Zona 12 Mil Laut, Sangat Tepat

Dukungan Ketua DPD RI, Soal Retribusi Zona 12 Mil Laut, Sangat Tepat
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal;
bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan;
bahwa berdasarkan

Sedangkan penjelasan umum UU 45/2009

Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung pembangunan nasional.

Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan serta tata ruang.

Hal ini berarti bahwa pemanfaatan sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus.
Salah satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui pengaturan pengelolaan perikanan.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.

Mengacu UU Perikanan dan undang undang terkait, maka dukungan Ketua DPD RI dalam mensikapi retribusi Zona 12 Mil Laut dikembalikan ke Pemprov dan Pemkab/Pemkot, juga memanfaatkan ZEE Indonesia untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk warga sekitar.

Inilah sesunggunya hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam menjaga keadulatan Negara Republik Indonesia, sekaligus memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di sekitar potensi kekayaan alam tersebut. Sehingga dukungan Ketua DPD RI terhadap Pemda sangatlah tepat. (*)