Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

Tak hanya itu saja, penyelesaian masalah melalui restorative justice juga didasarkan pada tingkat kasus itu sendiri. Dalam artian bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Ramdhanu, di sela-sela kesibukannya, Minggu (15/11/2020) sore.

 

Ramdhanu menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan penyelesaian kasus secara restorative justice, setiap masalah akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa jalur hukum.

“Karena kalau sudah memasuki ranah hukum biayanya tidak sedikit. Maka dari itu, mari kita lihat dengan mata dan hati kita. Rasa kemanusiaan yang tinggi karena kita juga merupakan bagian dari bangsa yang sangat beradab,” imbuhnya. (*/hen)