PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukanterobosan baru dan ini patut diapresiasi. Langkah bernuansa kemanusian yakni menyelesaikan perkara berdasarkan Restorative Justice atau perluasan keadilan.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan.
Perkara yang ditangani yakni pencurian satu ekor kambing yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Perkara tersebut terjadi sekitar satu minggu yang lalu.
Sang pemilik kambing yang menginginkan jalur hukum pun diajak secara kekeluargaan untuk sama-sama menyelesaikan dengan kepala dingin tanpa harus masuk pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, baik pelaku maupun pelapor sama-sama dipertemukan di Kantor Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Alasannya, selain karena pencurian yang dilakukan baru pertama kali dilakukan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar, pelaku juga mencuri dalam keadaan mabuk.