Tajuk  

Awas! Penyelewengan Dana Bansos dan BLT

Awas! Penyelewengan Dana Bansos dan BLT
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti,
penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.

LaNyalla, senator asal dapil Jawa Timur ini juga berharap kepada anggota DPD untuk turut serta mengawal bansos kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. Menjaga jangan sampai ada hak warga yang hilang.

“Para senator saya harapkan juga mengawal dan mengawasi penyaluran bansos, termasuk bantuan pemerintah saat pandemi ini kepada masyarakat,” tutupnya, Jumat (13/11/2020)

Hingga Agustus 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat terdapat 107 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19,
tersebar di 21 provinsi.

Penyelewengan dana Bansos maupun BLT, banyak modus dilakukan perangkat desa maupun petugas khusus di desa atau kelurahan, di antaranya mendaftar satu nama dengan penerima beberapa model bantuan, tidak masuk syarat penerima Bansos, ada Kong kalikong memanfaatkan dana Bansos maupun BLT, untuk kepentingan sendiri.

Awas! Modus penyelewengan Bansos dan BLT berbagai cara dengan profesional. Mari! Seluruh warga negara aktif mengawal dan mengawasi karena masih banyak Bansos dan BLT tidak tidak sasaran. (*)