PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 511.397 batang rokok ilegal, ratusan botol minuman keras (Miras) serta ratusan ribu keping pita cukai bekas bekas hasil sitaan Kantor Bea Cukai Pasuruan telah di musnahkan.
Terlihat Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron; Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto; dan undangan lain yang secara simbolis membakar seluruh barang hasil penindakan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan, barang kena cukai yang dimusnahkan sepanjang tahun 2020 terdiri dari 11.631.323 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 64.864 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), 254 botol MMEA dari berbagai merek dan 970.662 keping pita cukai bekas pakai pada tahun 2020.
Jumlah tersebut lebih banyak bila dibandingan dengan tahun 2019, yakni 4.616.206 batang rokok jenis SKM, 121.485 batang batang rokok jenis SKT, 812 botol MMEA dari berbagai merek dan 224.064 keping pita cukai palsu yang dimusnakan.
“Tahun ini ada kenaikan 10% dari barang kena cukai yang kami musnahkan,” singkatnya.
Peningkatan jumlah barang kena cukai yang dimusnahkan pada tahun ini disebabkan oleh berubahnya pola konsumsi masyarakat dari rokok mahal ke rokok murah yang dijual illegal akibat Pandemi Covid-19.