Ini lantaran majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa (M.Sueb) bersalah atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap Bunga (11) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepadanya.
Dari fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Kami majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara nyata bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 1,2,3 atau pasal 82 ayat 1 dan 2 UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Atas diri terdakwa majelis hakim PN Bangil yang menyidangkan perkara, menjatuhkan hukuman pada diri terdakwa M.Sueb dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.100juta subsider 3bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa yakni telah merusak masa depan seorang anak dibawah umur dan diketahui bahwa anak tersebut adalah anak tirinya sendiri dan dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit. Sementara hal yang meringakan diri terdakwa yaitu tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” ucap Sugeng Harsoyo Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis pada lanjutan sidang, Kamis (12/11/2020).
Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa oleh majelis hakim sesuai (conform)dengan tuntutan yang diajukan oleh Hendi selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan pada sidang sebelumnya.
Mendapati vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak terdakwa tampaknya tidak terima dan melalui penasehat hukumnya yakni Imam, menyatakan pikir-pikir. Pun demikian juga pihak JPU.
” Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa telah memenuhi ras keadilan bagi semua pihak terutama pada diri korban beserta orangtuanya. Dimana pada memori tuntutan yang kami mohonkan pada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 13 tahun penjara,”terang Hendi JPU.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Imam, menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan sangat memberatkan dan kami menyatakan pikir-pikir,”ujarnya.
Sebelum didudukkan pada kursi pesakitan, M.Sueb telah melakukan dua kali pencabulan terhadap Bunga (11) yang tak lain adalah anak tirinya pada Selasa (17Maret 2020) dan Kamis (19 Maret 2020) dirumahnya sendiri yang terletak di Dusun Putat,Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Perbuatan terdakwa ini terkuak setelah salah satu keluarga dari korban mendapatkan pengakuan dari korban (Bunga). Mendapati pengakuan bocah yang masih polos dan baru duduk di bangku kelas 5 SD ini, kerabat korban langsung melaporkan pada petugas Polsek Gempol dan di teruskan ke Unit PPA Polres Pasuruan.
Sementara itu dalam sidang lanjutan pada agenda pledoi atau pembelaan, yang di sampaikan oleh penasehat hukumnya. Terdakwa mengaku dan bersikeras tidak melakukan perbuatan yang di tuduhkan terhadapnya serta memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan dan tuntutan pidana. Dengan pernyataan pikir-pikir yang dilontarkan oleh pihak penasehat hukum terdakwa dan JPU, maka pihak majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi keduanya(PH dan JPU) menentukan sikap atau upaya hukum selanjutnya atas vonis tersebut.(hen)
Foto : Terdakwa M.Sueb Tervonis 13 tahun penjara, akibat mencabuli anak tirinya.