Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
Ceroboh menetapkan pasien negatif (non reaktif) Covid—19, ketika wafat dinyatakan positif dan dilakukan proses SOP, merupakan pembodohan.
Diketahui, pasien Lasmini (60 tahun) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Madiun, tersebut hasil swab negatif Covid-19.
Pada saat uji rapid tes setempat atas diri pasien, beberapa saat setelah masuk rumah sakit, Minggu subuh, (1/ 11), dinyatakan hasilnya reaktif.
Sementara menurut hasil uji swab, selesai Selasa, (3/ 11), oleh laboratorium RSU Dr. Sutomo Surabaya, menyatakan pasien bernama Lasmini, 60 tahun, negatif.
Tetapi sayang, pasien ketika wafat sudah dinyatakan Covid-19, sehingga proses pemakaman dilakukan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan.
Hasil investigasi WartaTransparansi dengan
Bambang Gembik, pihak LSM Garda Terate bersama keluarga pasien.
sekaligus klarifikasi, akhirnya pihak RSUD mengaku melakukan gambling.
Direktur RSUD Caruban Kab. Madiun (dulu namanya RSU Panti Waluyo Kabupaten Madiun) drg. Farid Aminudin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan, dr. Ali Murtadlo, dan Humas, Yoyok Setyawan, menyatakan penanganan medis menurut protokol kesehatan, pasien yang dicurigai suspect Covid-19, sesuai hasil Rapid tes, maka diperlakukan sebagaiana layaknya pasien Covid-19.
drg Farid, berdalih tidak mau kecolongan. Jadi protokol itu kita lakukan dimaksudkan sebagai langkah antisipasi. Pihak rumah sakit tidak salah memperlakukan pasien reaktif seperti pasien Covid-19. Karena aturan mainnya memang seperti itu.