Tajuk  

Ketika BNN Aktif Bebaskan SMP dari Narkotika

Ketika BNN Aktif Bebaskan SMP dari Narkotika
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk rencana aksi nasional khususnya di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama BNN Kota Surabaya melaksanakan program P4GN. Salah satunya membentuk Satgas P4GN di lingkungan sekolah SMP Negeri 50 yang terdiri dari para siswa-siswi yang dikoordinir oleh guru BK

Selain itu, BNN Kota Surabaya melalui Humas juga menyampaikan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan deteksi dini, baik tes urine dan assessment bilamana ada siswa yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. Nantinya pihak sekolah melalui guru BK dapat langsung ke BNN untuk mengarahkan siswa tersebut untuk menjalani proses assessment dengan didampingi wali murid.

Sekedar diketahui, bahwa fungsi BNN di antaranya ialah;

1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
3. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
4. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
5. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
6. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
7. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
8. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
9. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Masih cukup banyak fungsi BNN dalam melakukan berbagai fungsi sebagaimana amanat peraturan perundangan. Namun, keaktifan BNN Surabaya patut menjadi contoh program prioritas pencegahan sampai ke titik paling bawah, dan usia atau generasi rawan pengaruh narkotika.

Khoirunnas An’fauhum Linnas (sebaik-baik manusia, bermanfaat bagi manusia yang lain). (*)