Tajuk  

Kemitraan Kemenkes RI dan Pemprov Jatim Mantabkan Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan

Kemitraan Kemenkes RI dan Pemprov Jatim Mantabkan Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Prosesi penyerahan
Pemprov Jatim diwakili Dr. Heru Tjahjono, sedangkan Sekretaris Jendral Kemenkes RI diwakili drg. Oscar Primadi di Hotel Mercure Jl. Darmo Surabaya, Selasa (3/11/2020)

Khusus hibah tanah untuk tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, dengan pencatatan tanah yang dilakukan di RSJ Menur Surabaya, bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan rehabilitasi mental, psikologi dan penyembuhan kejiwaan masyarakat.

Langkah, tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan rujukan kesehatan jiwa oleh RSJ Menur, dan penyelenggaraan pendidikan di Poltekes Malang.

Pihak Kemenkes RI, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim yang telah memberikan hibah tanah kepada Kementerian Kesehatan yang terletak di Jalan Simpang Ijen Malang No. 37 seluas 58.588 m2 yang selama ini dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan oleh Poltekes Malang.

Hibah tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/61/KPTS/013/2020 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Kesehatan.

UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas kesehatan.

Sebagaimana amanat Pasal 34 (ayat 3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tetapi, memang selama ini pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan kurang berjalan, dimana kurangnya penyediaan fasilitas pendidikan kesehatan berkeadilan sosial, serta pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak khususnya bagi rakyat miskin.

Kita berharap kemitraan Pemprov Jatim dengan Kemenkes RI sebagai refresentatif Pemerintah Pusat, mengurangi fakta di lapangan masih banyaknya pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan tidak berkeadilan sosial bagi masyarakat.

Semoga kemitraan saling membawa dampak positif di bidang pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan, memantapkan pelayanan kesehatan masyarakat semakin baik. (*)