Tajuk  

Pilkada Serentak KPU Terapkan SiRekap

Pilkada Serentak KPU Terapkan SiRekap
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Dimana kalau sebelumnya KPPS perlu membuat salinan hasil pemungutan dan penghitungan, dalam SIRekap ini cukup dengan memfoto hasil rekap penghitungan, lalu dikirim ke pusat data KPU, maka secara otomatis data sudah terekap.

Penggunakan aplikasi SiRekap, merupakan perwujudan pemilu modern. Mengingat penggunaan teknologi komunikasi dan informasi berbasis digital dalam pemilu sudah mendunia.

Tapi sayang, KPU RI baru mampu pada teknologi rekapitulasi. Sehingga proses pencoblosan, penghitungan suara, masih tetap dengan cara konvensional. Dan tetap mematuhi Prokes.

Berbeda jika KPU mampu melakukan mulai pencoblosan (pemilihan) menggunakan teknologi digital, maka perhitungan suara dan rekapitulasi suara secara otomatis langsung terekam, tercatat, dan terdata dengan tingkat kejujuran dan keadilan, mendekati sesuai dengan suara pemilih.

Namun dengan SiRekap, minimal sejak dari TPS suara pemilih sudah terekap dan terekam sampai ke pusat data di KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Sehingga tidak mungkin lagi ada permainan atau jual beli suara, pada proses di desa/kelurahan dan kecamatan.

Namun, guna memberikan kepastian hukum, maka KPU RI wajib mengumumkan berapa daerah yang sudah mampu melaksanakan SiRekap dari TPS?

Sebab sangat berkaitan dengan kualitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS. Selain itu, juga terkait kemampuan fasilitas internet di TPS.

Mengantisipasi kemungkinan terjadi masalah dalam SiRekap, perlu standardisasi ponsel dan kameranya, juga kompetensi petugas TPS. Jika sudah terdata dengan baik, maka Pilkada Serentak 2020, lebih JURDIL dalam hal mengamankan suara dari TPS. Inilah esensi demokrasi, menjaga suara hati nurani rakyat dengan menjaga harga diri pemilih. (@)