Tajuk  

Pilkada Serentak KPU Terapkan SiRekap

Pilkada Serentak KPU Terapkan SiRekap
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyatakan bahwa pada Pilkada Serentak di 270 daerah, terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, akan diterapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SiRekap).

Pernyataan itu diungkapkan, Sabtu (31/10/2020), pada saat menghadiri Acara “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Aplikasi SiRekap di Tempat pemungutan Suara (TPS)”, dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kediri.

KPU juga berpesan sekaligus mengajak seluruh masyarakat pemilih datang ke TPS dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dimana, demi menghindari kerumunan massa, petugas akan mengatur waktu kedatangan pemilih secara bergiliran.

Pengaturan jadwal kedatangan, sudah tercatat dalam form C-Pemberitahuan. Dimana terdapat keterangan jam kedatangan pemilih di TPS yang berbeda, sesuai dengan jarak dan luas ruang TPS.

Diinfokan, acara simulasi di Kediri sudah kali kelima digelar KPU, dengan harapan dapat mewujudkan Pemilihan yang aman dan ramah lingkungan.

Empat simulasi tahapan di TPS, sudah
dilaksanakan sebelumnya di Kantor KPU RI, Indramayu Jawa Barat, Tangerang Selatan Banten dan Magelang Jawa Tengah.

Dalam Pemilihan Serentak 2020, tetap fokus memperhatikan keamanan dan keselamatan dari Covid-19, yaitu dengan melaksanakan Prokes secara ketat. Selain petugas menggunakan APD, setiap 2 sampai 3 jam area TPS disemprot dengan desinfektan, kemudian dilanjutkan lagi. Pemilih juga wajib mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan,
penggunaan aplikasi SiRekap dalam penghitungan suara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, hal ini merupakan inovasi KPU RI untuk mewujudkan pemilihan yang cepat, efektif dan efisien.