“Kalau yang di Sungai Kaliputih ini masuk kategori limbah B3 yang secara aturan penanganannya harus dilakukan clean up. busa tersebut diduga sisa dari sebelumnya yang terjadi pada Agustus lalu,” tegasnya.
Sejak kejadian itu, lokasi usaha yang diketahui milik PT. Klampis Ireng kemudian ditutup. Heru mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya, usaha tersebut tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3, sehingga kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan.
“Sudah ditangani Polres Pasuruan, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya,” singkatnya.
Sementara itu, saat ditanya seputar jumlah kejadian pencemaran lingkungan di tahun 2019, Heru mengaku ada 10 kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ia menghimbau agar perusahaan lebih pro aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan di sekitar pabrik.
“Setiap perusahaan harus punya dokumen usaha pengelolaan lingkungan maupun AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan). Dua hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua perusahaan yang melakukan kegiatan produksi,” tutup Heru kepada Suara Pasuruan. (hen)