Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto mengatakan, menurunnya kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik disebabkan semakin meningkatnya pemahaman perusahaan dalam mengelola limbah perusahaan.
Selain itu, intensnya pengawasan terhadap ijin lingkungan maupun IPAL (instalasi pembuangan air limbah) juga menjadi faktor yang bisa menyebabkan semakin sedikit jumlah perusahaan yang abai atau bahkan lalai dalam menjalankan kewajibannya.
“Perusahaan banyak yang patuh dan mengerti akan bagaimana mengelola limbah hasil produksinya. Kita juga turunkan tim untuk memeriksa ijin lingkungan maupun IPAL nya,” kata Heru saat ditemui di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/10/2020) siang.
Dari catatan DLH, total ada sekitar 2000-an perusahaan menengah sampai menengah ke atas yang berproduksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, kasus pencemaran lingkungan yang terjadi sejak Januari hingga bulan ini sebanyak 5 kejadian. Menurut Heru, dari seluruh kasus tersebut hanya menyisakan satu kasus pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Kaliputih, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol.
Ia memastikan bila busa yang berasal dari usaha pencucian tong bekas itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni limbah berjenis Gliserin.