Tajuk  

Demo Damai, Buruh Makin Bermartabat Tinggi

Demo Damai, Buruh Makin Bermartabat Tinggi
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com

Sekitar lima belas ribu buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo lagi. Kali ini tidak hanya menolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja), tetapi sudah mengangkat tuntutan terhadap upah minimum kabupaten dan kota maupun sektoral dan provinsi.

Aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law (Undang-undang Cipta Kerja), Selasa (27/10/2020), ribuan buruh dari berbagai aliansi atau serikat pekerja di seluruh Jatim, menyampaikan. aspirasi di kantor
Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya.

Alhamdulillah walaupun berjumlah ribuan, mereka tertib dan tidak anarkis juga tidak sampai merusak fasilitas umum. Inilah perwujudan demokrasi sejati, patut mendapat penghargaan sebagai insan bermartabat tinggi.

Presidium atau juru bicara aliansi serikat pekerja/ serikat buruh Jawa Timur, Jazuli, menyatakan bahwa aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur. Supaya lebih bermakna dan tidak sampai mengganggu pengguna jalan.

Sementara itu, juru Bicara KSPI Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengungkapkan, selain menolak UU Cipta Kerja, 15 ribu buruh juga mengusung isu lokal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum.

Diketahui, Presiden Joko Widodo. pada Jumat (9/10/2020) sore, dari Istana Kepresidenan Bogor, memberikan pernyataan tentang gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja,

Presiden Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi serta hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya, terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus. Dengan tegas dinyatakan tidak benar. karena upah minimum regional tetap ada.