Tajuk  

Ketua DPD RI Dengarkan Keluhan soal Rokok Ilegal

Ketua DPD RI Dengarkan Keluhan soal Rokok Ilegal

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transparansi

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam rangkaian reses di Kota dan Kabupaten Malang, menyempatkan melihat secara langsung kondisi karyawan dan penerapan protokol Kesehatan dalam proses produksi PT Gandum, salah satu pabrik rokok di Kota Malang, Sabtu (24/10/2020).

Pada saat itu, Direktur Utama PT Gandum, Tusin Kaman berharap LaNyalla bisa membantu keberlangsungan industri rokok dalam negeri. Karena ada beberapa aturan pemerintah yang dinilai cukup memberatkan, di antaranya rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang cukup tinggi di tahun 2021, yaitu sekitar 13 persen hingga 20 persen.

Sebagaimana diketahui
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/ PMK. 04/2019 telah menaikkan tarif cukai hampir semua golongan. Kenaikan tarif cukai itu rata-rata sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35%.

Tentu saja kenaikan tarif cukup besar dalam dunia perdagangan, bisa membuat produsen rokok legal jadi korban. Sebab rokok ilegal akan menjadi incaran perokok kelas bawah.
Apalagi hampir seluruh dunia mengalami resesi, akibat pandemi Covid-19, termasuk Indonesia dengan seluruh perokok sejatinya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, merupakan provinsi tertinggi menerima
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp 1,84 triliun
dari total sebesar Rp 3.462.912.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).

Provinsi Jatim dengan
DBH CHT sekitar sepertiga dari total anggaran secara nasional, tentu jika ada perubahan budaya perokok, dari membeli rokok legal ke perokok ilegal, maka akan mempengaruhi penerimaan di masa mendatang.

Sekedar tahu bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program:
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal.