Tajuk  

Bahaya! 53 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Medsos

Bahaya! 53 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Medsos
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Pelanggaran tersebut berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti produksi berita hoax, hasutan, dan ujaran kebencian. Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah yang tidak netral di media internet.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa pada 10 hari kedua kampanye, dari 6-15 Oktober, ada 375 kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye, dari 26 September hingga 5 Oktober dengan jumlah pelanggaran Prokes 237 kasus.

Fritz menyebut Bawaslu menindaklanjuti berbagai pelanggaran itu dengan menerbitkan peringatan tertulis. Ada 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.

Pelanggaran kampanye melalui medsos, sangat disayangkan mengingat KPU sudah merancang kampanye daring virtual, tetapi sampai Jumat (23/10/2020) tercatat baru 23 % Paslon mampu memanfaatkan. Sementara 77 % Paslon
masih belum mampu memanfaatkan.

Inilah kenyataan pahit Pilkada di masa virus Corona, ketika KPU sebagai penyelenggara memberikan fasilitas dan kesempatan kampanye melalui daring virtual, sayang tidak mampu dimaksimalkan. Tetapi justru pelanggaran melalui medsos, masih terjadi. Ini sangat membahayakan dalam menjaga demokrasi sehat, kuat dan bermartabat. Dan semua pihak mampu menjaga Pilkada serentak 2020 mengedepankan jujur dan adil. (@)