Lebih lanjut jaminan negara terhadap hak atas kesehatan warganya juga dapat ditemui di Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan yang paling akhir pengukuhan itu dituangkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Secara umum, ada 3 (tiga) bentuk kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatan:
1). Menghormati hak atas kesehatan.
Dalam konteks ini hal yang menjadi perhatian utama bagi negara adalah tindakan atau kebijakan “apa yang tidak akan dilakukan” atau “apa yang akan dihindari”. Negara wajib untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan berdampak negatif pada kesehatan, antara lain: menghindari kebijakan limitasi akses pelayanan kesehatan, menghindari diskriminasi, tidak menyembunyikan informasi kesehatan yang penting, tidak menerima komitmen internasional tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap hak atas kesehatan, tidak menghalangi praktek pengobatan tradisional yang aman, tidak mendistribusikan obat yang tidak aman.
2). Melindungi hak atas kesehatan
Kewajiban utama negara adalah melakukan langkah-langkah di bidang legislasi ataupun tindakan lainnya yang menjamin persamaan akses terhadap jasa kesehatan yang disediakan pihak ketiga. Membuat legislasi, standar, peraturan serta panduan untuk melindungi: tenaga kerja, masyarakat serta lingkungan. Mengontrol dan mengatur pemasaran, pendistribusian substansi yang berbahaya bagi kesehatan seperti tembakau, alkohol dan lain-lain, mengontrol praktek pengobatan tradisional yang diketahu berbahaya bagi kesehatan.
3). Memenuhi hak atas kesehatan
Dalam hal ini adalah yang harus dilakukan oleh pemerintah seperti menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan, makanan yang cukup, informasi dan pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan, pelayanan pra kondisi kesehatan serta faktor sosial yang berpengaruh pada kesehatan seperti: kesetaraan gender, kesetaraan akses untuk bekerja, hak anak untuk mendapatkan identitas, pendidikan, bebas dari kekerasan, eksploitasi, kejatahan seksual yang berdampak pada kesehatan. Dalam rangka memenuhi hak atas kesehatan negara harus mengambil langkah-langkah baik secara individual, bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak atas kesehatan sebagaimana mandat dari pasal 2 ayat (1) International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR).
Dalam Komentar Umum No. 14 Tahun 2000 mengenai Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi, dijelaskan bahwa hak atas kesehatan tidak dapat dipahami sekedar hak untuk sehat. Negara tidak hanya berkewajiban memastikan warganya tidak sakit,,tetapi juga berkewajiban untuk memenuhi hak rakyatnya atas kehidupan yang sehat dan terselenggaranya kondisi-kondisi yang menentukan kesehatan rakyat, antara lain: ketersediaan pangan dan nutrisi yang memadai, perumahan yang layak, akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak, serta kondisi kerja yang aman dan lingkungan hidup yang sehat.
Pemenuhan hak atas kesehatan ini telah jelas diatur dalam berbagai produk perundang-undangan. Pemenuhan hak atas kesehatan ini juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, sehingga setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang kondusif.
Karenanya, Penyelenggaraan pelayanan dalam upaya pemenuhan hak atas kesehatan harus kita pantau terus perkembangannya, agar setiap warga masyarakat bisa mendapatkan hak-hak nya.
Gubernur Khofifah bersama seluruh jajaran Forpimda Jatim, Bupati dan Wali Kota beserta Forpimda, bersama Satgas Covid-19 Nasional hingga daerah, seluruh lapisan masyarakat dan seluruh kekuatan, termasuk ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, tidak ketinggalan pejuang di bidang kesehatan, sudah berjuang habis-habisan. Kita tunggu takdir Allah SWT segera mengangkat wabah virus Corona dari bumi Jatim dan Indonesia, karena sudah berusaha, berjuang, berdoa, dan pasrah dengan sabar dan tawakal. Semoga!!!
Jatim benar-benar terwujud menuju zona hijau. Jatim insyaAllah akan bangkit menjadi bagian dari berbangsa dan bernegara mampu menjadi suri tauladan pemulihan ekonomi nasional, ekonomi kerakyatan, ekonomi mandiri, dengan berbagi ikhtiyar maksimal. Semoga!!! (@)