Tajuk  

Wartawan Jadi Fellowship Jangan Langgar UU Pers dan KEJ

Wartawan Jadi Fellowship Jangan Langgar UU Pers dan KEJ
Djoko Tetuko Abdullatif

Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

Kalimat terakhir “… bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun”, patut menjadi perhatian supaya program ini bukan menjadikan jurnalis (maaf) seperti pekerja Dewan Pers dan Satgas Covid-19 Nasional. Sebab kalau sebagai pekerja lembaga baru itu sama saja dengan melanggar UU Pers.

Tetapi menjadi bagian garda terdepan penyampai informasi serta melakukan komunikasi lebih profesional dan proporsional, terutama bersama sama melawan Covid-19, sesuai perannya dalam perusahaan pers, itu harus dirumuskan sedemikian rupa.

Sebagaimana diketahui sekedar mengingatkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan 11 point di antara 6 point di bawah sangat berkaitan sebagai fellowship perubahan perilaku melawan Covid-19, sebagai landasan menjalankan profesi, yaitu:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pemberitaan tidak berbohong dan meluruskan berita sengaja dibuat bohong, menjadi salah tugas tidak ringan. Karena jumlah pasien wafat karena terinfeksi virus Corona saja, juga terkoreksi banyak kebohongan. Inilah bagian dari perubahan perilaku melawan Covid-19. (@)