Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com
Dewan Pers sudah mengumumkan bahwa
3.517 wartawan dari seluruh Indonesia lolos seleksi Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku.g
Dewan Pers dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai penggagas akan memberikan pembekalan melalui lima kelas virtual pada hari ini.
Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Tim Kerja FJPP mengatakan, animo jurnalis untuk mengikuti program ini sangat tinggi, terlihat dari pendaftar yang mencapai 4.963 orang sejak registrasi dibuka pada 3 Oktober 2020.
Bahkan, sampai pendaftaran gelombang pertama ditutup pada 11 Oktober peminat masih bertambah.
Memenuhi antusias jurnalis, Dewan Pera memutuskan untuk membuka pendaftaran gelombang kedua, dibuka mulai hari ini dan ditutup pada Minggu 18 Oktober
Tim Kerja FJPP yang terdiri dari perwakilan asosiasi perusahaan media dan asosiasi jurnalis konstituen Dewan Pers secara marathon melakukan verifikasi dan seleksi untuk kemudian ditentukan 3.517 peserta yang lolos.
Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku merupakan program dengan tiga kegiatan utama. Pertama, menggalakkan pemberitaan pers berperspektif perubahan perilaku guna pencegahan penularanCovid-19. Kedua, memperkaya konten berita media yang menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
Ketiga, melibatkan wartawan sebagai agen perubahan perilaku melalui peningkatan peran pers sebagai institusi dengan fungsi edukasi publik dalam menghadapi bencana nasional.
Fellowship jurnalisme perubahan perilaku merupakan mengembangkan profesi wartawan dalam meningktakan konsentrasi dan fokus pada masalah pemberitaan dalam memutus mata rantai pendemi Covid-19. Terutama perilaku sebagai “budaya baru” memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan, di seluruh pelosok negeri.
Tentu saja seluruh media sesuai dengan kebutuhan Dewan Pers dan Satgas Covid-19 nasional, memprioritaskan program ini. Hanya saja jangan sampai menabrak kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
UU Pers mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;