JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait Ciptaker tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang2.
Ketua Presidiun Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yg akan merugikan masa depannya.
Para pjabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh tapi itu kan persepsi para pejabat pemerintah yg tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh. Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yg menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan.