Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
UU Pers juga mengamanatkan, sebagaimana pasal 4 memberikan jaminan ;
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5 mengamanatkan;
(1) “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
(2). Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3). Pers wajib melayani Hak Tolak.
Peranan paling penting sebagai pers nasional;
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Sementara itu, Polisi dengan ilmu pengetahuan dan dukungan sumber daya manusia, serta dukungan perkembangan teknologi, sudah mumpuni. Mempunyai motto dalam bahasa Sanskerta: Rastra Sewakottama
(Pelayan utama Bangsa), kini mempunyai jumlah personel
470.391 (2019). dengan anggaran
Rp 104,7 triliun (APBN 2020), justru belum mampu bermain cantik dan indah menjadi simbol demokrasi negeri ini.
Semestinya Polisi menjalankan tugas sesuai tupoksi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu;
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan hukum; 3. dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Polisi dalam demo menolak UU Cipta Kerja, sama sekali tidak memberikan perlindungan dan pengayoman. Bahkan menembakkan peluru karet dan menyemprotkan gas air mata, guna melemahkan demonstran. Korban di mana-mana. Inilah “kebodohan lama” . (*)