Oleh : Djoko Tetuko Abdul Latief – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com
Ketika Undang Undang Cipta Kerja sebagai rangkaian dari Omnibus Law, mendapat protes dari seluruh provinsi, demo di mana-mana, Kamis (8/10/2020), sayang tidak dihadapi dengan profesional dan proporsional, sehingga terkesan kurang siap menerima umpan balik sebagai masukan dari kalangan aktifis mahasiswa, organisasi buruh, dan seluruh masyarakat sipil.
Lebih tidak demokratis lagi, masih ada pemukulan dan penganiayaan terhadap para wartawan, juga peserta demo dengan model-model kekerasan. Inilah kesalahan terbesar ketika tidak siap menerima umpan balik dengan cara-cara kurang profesional. Bahkan berbau preman. Padahal jika lebih elok, petugas mininal menyiapkan lapangan untuk peserta demo dengan diminta tanpa kekerasan, dan ada juru bicara pemerintah menjelaskan Undang Undang Omnibus Law, kekurangan dan kelemahannya.
Tetapi sayang seribu sayang, justru “kebodohan lama” masih terjadi, pemukulan dan penganiayaan terjadi di mana-mana. Bahkan, terhadap wartawan lebih kurang manusiawi, juga terhadap para aktifitis demo.
Padahal, wartawan menjadi simbol sebuah demokrasi berjalan sejati atau hanya sekedar dikebiri. Mengingat Undang Undang Pers disahkan dengan pertimbangan;
Pertama, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;