Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.
Sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, pro dan kontra terus berlanjut memanas dalam berbagai pemberitaan dan juga aksi demo.
Perdebatan atas UU Cipta Kerja ini, sama dengan situasi di Gedung Wakil Rakyat, ada pro dan ada pula kontra dengan menolak bahkan lebih dari itu.
Lewat siaran di media sosial Youtube, masyarakat Indonesia menyaksikan secara langsung bagaimana undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).
Tujuh fraksi telah menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan dua fraksi lainnya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut. Bahkan, anggota fraksi Demokrat Benny K. Harman walk out atau keluar dari ruang sidang paripurna.
Pada Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, Senin (5/10/2020), Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan rapat penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah dilakukan sebanyak 64 kali.
Dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja dan 6 kali rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi yang dilakukan hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari bahkan masa reses sebelumnya tetap melaksanakan rapat, baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR