“Presiden Jokowi wajib mendengarkan suara buruh dan masyarakat. Kami minta segera terbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja. Buruh dan masyarakat menolak keberadaannya, sehingga terjadi kerusuhan diberbagai daerah,” kata Lisman.
Terakhir ungkap Lisman, aksi unjuk rasa/demonstrasi buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dimaklumi, sebab kandungan UU Cipta Kerja secara materil dan formil merugikan masyarakat.
“Demonstrasi buruh dan koalisi masyarakat sipil bisa membuat situasi politik dan stabilitas nasional terganggu. Sebab, UU Cipta Kerja dinilai berdampak buruk kepada buruh dan pekerja, serta kepentingan ekonomi nasional,” ujar Lisman.
Terkahir Lisman berharap, pemerintah harus mendengar aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat. Katanya, Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi.
“Sekarang bola ada ditangan Presiden Jokowi, apakah mendengar aspirasi rakyat bawah atau mengedepankan kepentingan para pemodal. Ingat Jokowi lahir sebagai Presiden Jokowi lahir dari wong cilik dan bukan kapitalis,” tegas Lisman mengingatkan. (sab)