BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2020, Rabu (16/09/2020) lalu.
Rapat paripurna yang digelar secara virtual dan terbatas ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. M. Ali Mahrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan dihadiri puluhan anggota dewan lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari kantor Pemkab Banyuwangi.
Resume hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 yang dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, Marifatul Kamilah menyampaikan, berdasarkan ketentuan dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19, pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala daerah untuk melakukan Penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.
“ Selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan penyesuaian belanja digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi , “ ucap Marifatul Kamilah.
Selanjutnya mengacu pada program prioritas sebagaimana tertuang dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3,215 triliun , mengalami penurunan sebesar 3,73 persen dari pagu di Induk APBD tahun 2020 sebesar Rp. 3,339 triliun.
“Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 565,194 miliar, turun sebesar 5,04 persen dari pagu sebesar Rp. 595,213 miliar. Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 2,346 triliun turun 4,14 perses dari pagu sebesar Rp. 2,448 triliun, Lain-lain pendapatan yang sah diproyeksikan sebesar Rp, 303,2 miliar, meningkat sebesar 2,32 persen dari pagu sebesar Rp. 296,3 miliar , “ jelasnya.
Komposisi belanja daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020, diproyeksikan sebesar Rp. 3,398 triliun, mengalami peningkatan sebesar 0,68 persen dari pagu sebesar Rp. 3,375 triliun.
Pembiayaan daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 183,2 miliar, mengalami peningkatan sebesar 413,19 persen dari pagu di induk APBD tahun 2020 sebesar Rp. 35,7 miliar.
Usai pembacaan resume pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020, pimpinan DPRD dan Bupati Banyuwangi bersama-sama menandatangani dokumen KUPA-PPAS P-APBD tahun 2020 ditempat masing-masing.
Sementara dalam kesempatan ini Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya kepada Komisi-Komisi, Badan Anggaran yang telah membahas secara intensif, memberikan koreksi, saran maupun masukan terhadap dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020.
“ Pembahasan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2020 ini berlangsung cukup dinamis dan akhirnya terjadi kesepahamam, persamaan persepsi prioritas dan substansi KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 , “ ucap Bupati Anas melalui teleconference.
KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 diharapkan menjadi rancangan langkah antisipatif terhadap dinamikan yang berkembang akhir-akhir ini, serta akselerasi prioritas arah kebijakan sesuai kapasitas fiskal daerah. Beberapa intervensi akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam penanganan pandemi covid-19 melalui skema jaring pengaman sosial.(adv/jam)