Untuk itu Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh rumah sakit rujukan Covid 19 agar diketahui seberapa besar sesungguhnya korban meninggal akibat Covid 19 dan berapa besar pula korban yang dicovidkan.
Dikatakan, pada 27 April 2020 misalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumut pernah mengumumkan, dari 61 pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19, ternyata diketahui 43 di antaranya negatif Covid. Lalu 14 Juli 2020, enam makam di TPU Teluk Kabung, Padang, Sumbar yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19 dibongkar atas permintaan keluarga karena hasil tesnya negatif Covid.
Pada 8 Juni 2020, keluarga Ade Margani menuntut RSUD Balaraja, Banten karena yan beraangkutan dimakamkan dengsn prosedur Covid padahal hasil tes negatif Covid. Berbagai kasus pengcovidan ini jelas sangat meresahkan masyarakat.
Gerak cepat Bareskrim Polri, kata dia, sangat diperlukan agar data Covid 19 benar benar valid, uang negara bisa diselamatkan, para mafia kesehatan yang merampok uang negara bisa diseret ke pengadilan Tipikor, dan keresahan masyarakat akibat ulah para mafia kesehatan yang mengcovidkan pasien ini bisa diatasi. (min)