Apalagi perilaku dengan dasar pondasi budi pekerti di atas, disandingkan dengan sila-sila Pancasila dan ayat-ayat di kitab suci dan kitab atau buku penguat dalam berbudi pekerti luhur, maka bangsa Indonesia akan mengembalikan jati diri sebagai bangsa yang besar dan siap menanggulangi berbagai macam ancaman, termasuk masa pandemi virus Corona, walau cukup lama.
Oleh karena itu, pers jangan terseret ikut dalam arus salah kaprah, dengan mengajak perubahan perilaku. Tetapi jauh lebih elok mengembalikan ke perilaku dengan penguatan mengembalikan Pancasila dan kehidupan beragama benar-benar patuh dan tunduk kepada kitab suci. Bukan patuh dan tunduk pada nafsu diri sendiri. Apalagi nafsu para pemimpin negeri.
Bangsa dan negara ini, masih menyimpan anak-anak bangsa dengan perilaku berbudi pekerti luhur yang sudah diajarkan di sekolah, pesantren, dan tempat pendidikan lain. Juga di perusahaan pers dengan situasi dan kondisi seperti apapun.
Pers dalam suasana kebatinan seperti apa saja, tetap menjadi bagian perubahan dunia, karena mempunyai asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sangat jelas dan tegas.
Hal ini perlu diingatkan karena Dewan Pers, organisasi kewartawanan, organisasi perusahaan pers, sudah mendapat amanat melakukan setiap perubahan, jika memang wajib diubah. Juga mengembalikan ke posisi semula sesuatu yang pernah hilang.
Sekedar mengingatkan ada Covid-19 atau tidak ada, pers tetap sesuai dengan UU Pers, diberi amanat;
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Lima pasal di atas sudah begitu kuat sebagai perisai bahwa pers jangan mudah terbawa arus atau terseret arus. Tetap kembali ke jati diri insan pers selalu membela mereka yang teraniaya, dan menjunjung tinggi kebanaran berkeadilan dalam berbangsa dan bernegara dengan budi pekerti luhur. (@)