“Terorisme atau tindakan terorisme, juga ada yang dilandasi oleh pemahanan keagamaan yang salah atau menyimpang. Misalnya pemahaman mereka tentang jihad yang tidak benar,” katanya.
Indonesia, lanjut Eksan, sudah menganut demokrasi, tetapi mereka ini (terorisme) justru membunuh demokrasi itu sendiri karena mereka menggunakan cara-cara kekerasan untuk menyuarakan keinginannya atau aspirasinya. Padahal kebebasan mereka sudah dijamin oleh demokrasi dalam berpendapat.
“Selain tindakan penangkalan, penindakan, dan pemulihan, yang perlu diprioritaskan oleh negara adalah bagaimana melakukan pencegahan terhadap munculnya terorisme. Salah satunya adalah bagaimana mengatasi faham radikalisme di Indonesia. Karena ini, yang menjadi salah satu akar munculnya terorisme di Indonesia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya kontra radikalisasi dan deradikalisasi daripada hanya sekedar memperdebatkan tentang perlu tidaknya melibatkan TNI dalam penanganan terorisme itu, demikian Mohammad Eksan.
*Potensi Gesekan Apabila TNI Terlibat Dalam Penanggulangan Terorisme*
Keterlibatan TNI atau militer dalam penanganan terorisme, harus jelas dan tegas batasannya, karena potensi singgungannya dengan institusi lainnya seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lainnya) sangat besar sekali.
Demikian dikemukakan Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stainilasus Riyanta saat menjadi narasumber Diskusi Online bertema “Format Ideal Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Negara Demokrasi” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Kamis (01/10/2020).
“Sebagai contoh, dalam hal penangkalan yang dilakukan dengan kegiatan pengintaian atau operasi intelijen yang bersifat bawah tangan. Ini kan potensi gesekan atau tumpang tindihnya dengan Polri dan BNPT sangat besar sekali, karena sama-sama dilakukan tertutup,” sebutnya.
Terutama dengan Polri yang selama ini jadi garda terdepan melakukan penindakan dan pencegahan. Menurut Stanislaus, potensi benturan di lapangan cukup besar antar anggota.
“Jika tidak terjadi koordinasi yang baik, termasuk koordinasi satuan intelijen masing-masing institusi. Lain halnya bila kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka tentunya bisa saling kordinasi,” kata dia lagi.
Untuk itu, lanjut Stainilasus, dalam Perpres tentang Pelibatan TNI ini harus diatur secara detail. Misalnya kewenangannya seperti apa, kordinasinya seperti apa, dan kordinasinya seperti apa.
“Pada intinya, kalau mau lebih kuat dasar hukumnya, harus dibuat RUU khusus tentang Pelibatan TNI dalam kegiatan atau tindakan selain perang,” tutupnya. (rls/sab)