Jakarta (Wartatransparansi.com) – Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menolak keterlibatan militer atau TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dilibatkan menjadi pilihan terakhir.
Ia menilai skala ancaman terorisme menurun, meskipun radikalisme dan intoleransi meningkat di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Akan tetapi dukungan terhadap ekstrimisme dengan kekerasan sangat rendah di masyarakat Indonesia.
“Bila perlu diperjelas, yakni keterlibatan militer itu harus dibatasi pada penindakan saja, dalam konteks negara demokrasi. Karena ada dalam kesejarahannya, militer di Indonesia ini juga menjadi bagian dari aktor politik, mereka tidak semata-mata sebagai alat pertahanan kemanan semata,” kata Bonar dalam Diskusi Online bertema “Format Ideal Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Negara Demokrasi” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Kamis (01/10/2020).
Penanganan terorisme itu, menurut Bonar, harus menggunakan pendekatan kriminal justice sistem, dimana militer merupakan alat pertahanan Negara sedangkan Polri merupakan institusi sipil untuk penegakan hukum. Sayangnya dalam konteks negara demokrasi, Indonesia ini termasuk aneh karena ada Komando Teritorial (Koter) dimana struktur atau jenjang komandanya paralel dengan struktur pemerintahan di sipil, yakni mulai dari pusat sampai daerah.
“Kita sudah berjuang untuk melakukan penghapusan terhadap Koter ini sejak reformasi (1999) bergulir di Indonesia, namun sampai sekarang belum berhasil. Kalau kita pelajari dari Draf Perpres tentang Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini ada 3 skup kegiatan, yakni penangkalan tindak terorisme, penindakan tindak terorisme, dan pemulihan akibat tindak terorisme,” sebut dia.
Dalam skup penindakan dan pemulihan tindak terorisme, memang diakui Bonar, ada (diatur) tentang kordinasi antara institusi TNI-Polri-BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Tetapi, dalam penangkalan tidak ada kordinasi antara TNI dan Polri.
“Ini yang tidak boleh terjadi. Memang, dalam RUU Kamnas yang sampai sekarang belum selesai disahkan oleh DPR, disitu diatur tentang dalam keadaan atau situasi seperti apa yang masuk dalam kategori tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer,” katanya.
Sayangnya, RUU ini tidak kunjung disahkan sampai sekarang, sehingga kita tidak mempunyai acuan secara konstitusional untuk bagaiamana pelibatan TNI yang profesional dan proporsional dalam pelibatan dalam penanganan terorisme ini, demikian Bonar Tigor Naipospos.
*TNI Tak Perlu Terlibat Tangani Aksi Terorisme Berskala Kecil*
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebenarnya militer dalam hal ini TNI sudah jelas kewenangannya, yaitu sebagai alat pertahanan negara. Artinya, kalau ada kelompok terorisme yang kekuatan masih kecil, misalnya hanya satu keluarga, tidak perlu TNI ikut menangani.
“Berbeda kalau misalnya, mereka sudah menjadi kekuatan yang besar seperti yang terjadi di Timur Tengah seperti ISIS dan sebagainya, barulah TNI ikut turun tangan,” kata Mohammad Eksan, Penulis buku Mencari Akar Terorisme di Indonesia dalam Diskusi Online bertema “Format Ideal Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Negara Demokrasi” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Kamis (01/10/2020).
Namun menurut Eksan, semua pihak harus sepakat bahwa tindakan terorisme adalah tindakan kejahatan, tindakan kriminal, dan tindakan kejahatan terhadap kemanusian dan demokrasi. Maka apapun alasannya, aksi terorisme harus ditolak dan dilawan.