Tajuk  

Sejarah Kelam G30S/PKI. Masihkan Ada Nafsu “Saling Membunuh”

Sejarah Kelam G30S/PKI. Masihkan Ada Nafsu “Saling Membunuh”
Djoko Tetuko

Di daerah-daerah lain, para terdakwa dipaksa untuk membunuh teman-teman mereka untuk membuktikan kesetiaan mereka. Di kota-kota besar pemburuan-pemburuan rasialis “anti-Tionghoa” terjadi. Pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai pemerintah yang mengadakan aksi mogok sebagai protes atas kejadian-kejadian kontra-revolusioner ini dipecat.

Paling sedikit 250,000 orang pekerja dan petani dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi. Diperkirakan sekitar 110,000 orang masih dipenjarakan sebagai tahanan politik pada akhir 1969. Eksekusi-eksekusi masih dilakukan sampai sekarang, termasuk belasan orang sejak tahun 1980-an. Empat tapol, Johannes Surono Hadiwiyino, Safar Suryanto, Simon Petrus Sulaeman dan Nobertus Rohayan, dihukum mati hampir 25 tahun sejak kudeta itu.

Murka politik sudah mencatat sejarah kelam, dan sangat menghancurkan seluruh tatanan kehidupan. Sebuah renungan dari peristiwa G30S/PKI bahwa kerugian besar telah terjadi. Masihkah ke depan mengumbar fitnah politik, kemurkaan politik, nafsu saling dendam kesumat dan saling membunuh, walau saudara sendiri, walau teman sendiri.

Senin (28/9/2020) lalu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menyinggung dan
menyayangkan sikap otoritas China yang telah menghancurkan ribuan masjid di Xinjiang, serta melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat muslim. Ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk cepat bertindak melakukan protes terhadap kegiatan tersebut.

Bukan kita diam tidak meneriakkan ketika sesama muslim dibantai, termasuk masjid dirobohkan. Tetapi dalam berbangsa dan bernegara seyogyanya berpikir lebih bijak untuk kemaslahatan warga negara, kemanfaatan bangsa Indonesia. Tidak mudah memang, tetapi menghentikan dendam dan fitnah politik. Apalagi menghentikan nafsu “saling membunuh” dalam arti luas.

Mari kembali ke pembukaan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen :
Pembukaan UUD 1945

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”