Sebab, jika informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sudah sesuai, maka permohonan dengan berniat “hanya memanfaatkan” (masih banyak) ketertutupan Badan Publik, maka kerika semua sudah diumumkan, tidak akan adalagi sekedar menguji implementasi UU KIP, atau bahasa agak sedikit kasar bergaya menakutkan dan pengawasan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat.
Melaksnakan hal mendasar menjaga dan pengawal pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan 6 secara berkala setiap bulan sekali, memang kelihatan hal mendasar. Tetapi kenyataan memang masih seperti itu?
Mengapa perlu penguatan KI, karena berdasarkan pasal 23, yaitu;
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
“..,berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik,…”
Kalimat di atas jika berjalan dengan profesional dan proporsional, maka tidak akan adalagi sidang sengketa informasi publik berjalan berbulan-bulan.
Sekali lagi, mewujudkan transparansi sejati? Cukup KI memonitoring dan mengevaluasi secara rutin implementasi pasal 9, dikuatkan dengan pertimbangan secara tertulis dan menguji pasal 17 dengan dikuatkan dengan uji konsekuensi, maka Keterbukaan Informasi Publik, menjadi lokomotif dan genderang perubahan sangat dahsyat menuju Indonesia bersih, Indonesia tanpa dihiasi berita korupsi karena transparansi sudah menjadi tradisi.
Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus.
Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.
Oleh karena itu, perlu Badan Publik kuat, karena mengumumkan secara kontinyu dan profesional serta terus konsisten dengan kualitas semakin meningkat juga terpercaya, membutuhkan PPID yang kompeten.
Jika Badan Publik, PPID, dan KI sama-sama mempunyai kemampuan dan kapasitas serta kompetensi memadai mengawal dan menjaga UU KIP. Maka masyarakat semua pengakses dan pemohon akan turut serta secara positif, bukan justru sebaliknya.
Sebab, jika Badan Publik beserta PPID kuat juga profesional, KI sangat terjaga juga bermarwah, maka masyarakat akan menemukan pola berpartisipasi aktif sangat mulia dan bermartabat, karena memang sama-sama sudah hebat. Inilah implementasi Keterbukaan Informasi Publik sederhana dan mendasar. InsyaAllah jika terwujud demokrasi keterbukaan infoemai publik sederhana seperti harapan dalam tulisan ini, maka akan menjadi perubahan budaya baru, pada kehidupan normal baru yang barokah dan bermanfaat. (jt/habis)