Oleh : Djoko Tetuko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transparansi
Wujudkan Transparasi Sejati, Wajib Kuatkan KI dan Badan Publik
Jika masih ingin UU KIP menjadi lokomotif kebangkitan Indonesia menuju negara adil, makmur, dan sejahtera karena Keterbukaan Informasi Publik, maka wajib dengan sungguh-sungguh menjalankan UU KIP dengan nafas keterbukaan informasi publik beserta data dan dokumen guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Bukan nafas politik, bukan nafas kebijakan, bukan
nafas pertemanan, sehingga melemahkan implementasi transparansi.
Mengapa bau politik, kebijakan, dan pertemanan menjadi fokus kajian pada tulisan ini, karena kelemahan paling mendasar adalah hal itu, sehingga lembaga hebat dan bermartabat harapan undang undang, menjadi tinggal nama besar dan gedung mentereng. Juga para pejabat di lembaga itu seakan-akan mengawal dan menjaga, tetapi masih banyak ketimpangan dibiarkan begitu saja.
Keterbukaan Informasi Publik, pasal 9 UU KIP dengan diperkuat pertimbangan tertulis dan uji konsekuensi (bagi informasi publik yang dikecualikan), berdampak sangat positif pada Badan Publik, dan sengketa informasi akan melemah, mengingat kepercayaan masyarakat dan aspirasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, bernafas tujuan UU KIP.
Ketika tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi, dan sudah menyatu dalam melakukan kritik konstruktif berdasarkan data, informasi dan dokumen pasal 9 ketika setiap 6 bulan diumumkan, maka bangsa dan negara sudah menyatu dalam menjalan pemerintahan yang bersih dan berwibawa juga bermarwah. Menjaga demokrasi sehat dan kuat sesuai harapan di atas, maka
tidak ada pilihan lain, kecuali menguatkan Badan Publik dan KI serta menguatkan pemohon atau pengakses menjadi mitra dalam membangun kebangsaan sejati.
Mengingat dalam situasi dan kondisi dunia, termasuk Indonesia, memperkuat nilai kepercayaan antara masyarakat, pejabat, dan wakil rakyat sangat dibutuhkan menjadi satu irama,
dalam satu barisan kekuatan dan kebangkitan dalam berdemokrasi sejati penuh dengan gotong royong, maka moment sangat tepat pada peringatan RTKD, adalah mengumumkan Badan Publik dengan basis pasal 9, 10, 11, dan 17 dengan penguatan pertimbangan tertulis dan uji konsekuensi. Dengan mengumumkan
“zona hijau” jika mematuhi amanat UU KIP 80-100 persen, zona kuning jika hanya 70-80 persen, zona oranye jika hanya 50-70, dan zona merah jika sudah di bawah 50 persen.
Tentu saja semua itu akan berjalan dengan lokomotif KI Pusat secara Kontinyu, dan tidak berhenti sampai di sini, tetapi bergulir san menggelinding sampai KI daerah.
Bahkan, wajib dilanjutkan dengan melakukan kerja sama bersama lembaga dan kementerian terkait untuk melakukan peningkatan Keterbukaan Informasi Publik, guna menjaga zona hijau semakin hijau royo-royo, dan zona lain menuju zona hijau. Itulah ke-Indonesia-an sejati, dan itulah menjadi awal tatanan normal baru.
Melalui semangat Keterbukaan Informasi Publik ini, menuju negara adil, makmur, kuat, hebat, bermatabat, juga sehat karena berbudaya mengajak masyarakat membangun bangsa dan negara dengan Informasi Publik.
Oleh karena itu, menyederhanakan implementasi UU KIP dengan nafas sesuai tujuan undang undang ini, semua rencana program atau kegiatan ada perwakilan masyarakat diikutsertakan dengan partisipasi aktif. Kemudian UU APBN dan Perda APBD diumumkan terbuka kepada masyarakat secara total, kemudian masyarakat pemohon atau pengakses yang profesional, dilanjutkan sedangkan yang ada indikasi mengganggu atau menghambat dilemahkan, termasuk ketika sidang sengketa informasi publik.