Tajuk  

Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia (2)

Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia (2)
Djoko Tetuko

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transparansi

Mengubah Budaya, Menjaga Marwah Indonesia

Budaya Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diketahui ialah implementasi pasal 7, pasal 9, pasal 13, dan pasal 19. Mengingatkan amanat 4 pasal itu menjadi jantung UU KIP, “transparansi” sebagai bahasa populer di masyarakat, berjalan dengan baik dan bermanfaat atau berhenti hanya ramai dalam sidang sengketa.

Oh iya, sidang sengketa ketika Ketua KI Pusat Aman Abdurrahman, sempat bekerja sama dengan pihak ketiga melakukan pembekalan prosedur penyelesaian sengketa informasi standar KI.

Hal itu, mengingatkan pada tahun-tahun awal jika marak sengketa, barangkali karena masih banyak perbedaan belum mampu disamakan. Perbedaan dengan sekarang bahwa penyelesaian sengketa semakin lama, dan konstruksi putusan juga belum semua sama, apalagi standar kompetensi. Inilah pekerjaan rumah menjaga Marwah lembaga KI.

Selain itu, implementasi pasal 9 dari dulu hingga kini masih mengabut budaya “buka tutup” (buka ketika ada monitoring dan evaluasi, lebih banyak tutup karena sembunyi), sehingga membutuhkan waktu dorongan kepada Badan Publik, juklak dan juknis standar kewajiban mengumumkan informasi yang tersedia dan wajib diumumkan secara berkala 6 bulan sekali.

Oleh karena itu, pembekalan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis atau sertifikasi kompetensi PPID dengan kewajiban sesuai dengan perintah dan amanat UU KIP, sangat penting.

Apalagi, hingga saat ini belum ada kepastian hukum juklak dan juknis pengumuman pasal 9 UU KIP, sebagai standar kompetensi Badan Publik, sebab hal itu merupakan salah satu jantung Keterbukaan Informasi Publik.

Apalagi, amanat pasal 7 UU KIP, juga belum banyak diimplementasikan, terutama menyangkut pertimbangan tertulis, sebagaimana ditegaskan sebagai kewajiban Badan Publik, yaitu;
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Badan Publik sendiri sebagaimana pasal 1 (ayat 3) UU KIP, berbunyi;
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Hari Ini, Keterbukaan Informasi Publik, tepat pada tanggal 28 September 2020, atau 18 tahun sejak peringatan RTKD di Sofia, Bulgaria, maka akan menjadi kekuatan lembaga jika KI Pusat bersama seluruh KI membuat gerakan besar mengubah budaya.