Tajuk  

Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia (1)

Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia (1)
Djoko Tetuko

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

12 Tahun UU KIP, seperti Baru Kemarin

Besok, tanggal 28 September 2020, adalah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day/RTKD).

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati puluhan negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Indonesia baru memperingati dan mengenalkan kepada publik sejak terbentuk Komisi Informasi Pusat 2009, dari peringatan di kantor sampai turun ke jalan dengan aksi simpati di jalan protokol (ketika belum ada Covid-19 dan belum wajib mematuhi protokol kesehatan).

Indonesia melahirkan Undang Undang Keterbukaan Infornasi Publik (UU KIP), baru pada tahun 2008. Proses pengesahan undang undang atas inisiasi masyarakat sipil cukup lama, pembahasan di Gedung Wakil Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selama 9 tahun lebih.

Itu berarti masyarakat sipil Indonesia, jauh lebih mengenal, memahami, dan mengerti bahwa kemerdekaan berbangsa juga bernegara, lebih elok dan terpercaya, jika pejabat dan masyarakat, sama terbuka dalam hal informasi publik. Sebab, jika ditarik mundur disahkan pada tahun 2008, berarti pada tahun 1999 masyarakat sipil sudah mengajukan draft UU KIP. Itu berarti lebih dahulu dibanding peringatan RTKD di Bulgaria.

Pada tahun 1999, ketika Presiden B.J. Habibie melakukan percepatan pembentukan undang undang bernafaskan kemerdekaan berpendapat, demokrasi, kebebesan informasi publik, mengalirkan informasi ke publik yang sehat sebanyak-banyaknya ke masyarakat. Tetapi draft undang undang kebebesan Informasi masih tertolak dan baru disahkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua KI Pusat 2 tahun periode pertama, Alamsyah Saragih, bersama komisioner dan tim melakukan berbagai penguatan, terutama dengan mendorong peraturan perundangan, sehingga dari markas KI Pusat, disahkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) pada tahun 2010, yaitu Perki nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketika itu, juga mengesahkan Perki nomor 2 tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengke Informasi. Tentu saja 2 Perki itu, masih membutuhkan proses menyamakan persepsi dengan banyak pihak, terutama komisioner KI, pemohon atau pengakses informasi serta Badan Publik dalam hal ini PPID.

Gaung bersambut, gerakan untuk mensukseskan Keterbukaan Infoemasi Publik dengan “kata kunci”, sesuai dengan amanat pasal 13 UU KIP, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terus menerus digelorakan.