JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Arnol Sinaga, SH, SE, CLA., Pengamat Hukum menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 wajib mengikuti adapatasi kebiasaan baru dan sesuai protokol kesehatan. Tentu KPUD, Bawaslu dan Kepolisian bisa memberikan sanksi dan hukuman agar bisa ada efek jera dan contoh yang baik
Menurut Arnol sapaan akrabnya, Pilikada yang dari berbeda dengan sebelum-sebelumnya, dimana penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di daerah-daerah di Indonesia. Terutama khususnya daerah produktif di Jawa dan Sumatera.
“Coblosan Pilkada Serentak sudah dijadwalkan 9 Desember 2020 di 270 kabupaten/kota di 9 provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu harus bebas Covid 19 dengan mengikuti protokel kesehatan tanpa kerumunan massa dan yang melanggar harus di sanksi,” kata Arnol Sinaga, Minggu (26/09/2020).
Katanya, memang setelah mengevaluasi banyaknya pelanggaran protokol dengan membawa arak-arakan pendukung yang dilakukan Paslon Kandidat saat mendaftar ke KPU. KPU sudah memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) dari PKPU No.10/2020 menjadi PKPU No.13/2020.
“Sudah diatur larangan saat kampanye bagi para kandidat. Terbukti akhirnya saat penetapan nomor urut Paslon tanggal 23 dan 24 September relatif tanpa kerumunan massa. Saat coblosan harus bebas Covid-19 dengan protokel kesehatan yang ketat,” tandas Arnol.
Tambah Arnol, memang desakan penundaan Pilkada Serentak 2020, masih saja terjadi karena kasus Covid-19 di Indonesia terus naik. Bahkan menjangkiti jajaran penyelenggara hingga bakal calon kepala daerah.
“Ini menjadi catatan bagi Penyelenggara Pemilu untuk meyakinkan publik. Dimana regulasi yang baru dan penegakan hukum yang tegas, tentu diharapkan Pilkada berjalam demokratis dan bebas Covid-19,” tukasnya.