b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Sekretaris LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abd Rohim Ghozali, tetap meminta Pilkada 9 Desember 2020 ditunda. Bahkan mengancam akan menggugat pemerintah jika terjadi kasus baru Covid-19, setelah pesta demokrasi daerah itu.
Pilkada serentak 9 Desember 2020, terus berlangsung atau tidak, semestinya pemerintah bersikap profesional bukan asal-asalan.
Jika profesional, maka Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota se Indonesia. Dilakukan pemetaan khusus dari minggu ke minggu, hingga menemukan kesimpulan jika daerah wilayah Pilkada zona hijau, dengan ketentuan boleh ada keramaian dengan protokol kesehatan ketat. Dan pencoblosan tetap seperti biasa, datang ke TPS.
Jika zona oranye Pilkada tetap berlangsung tanpa ada keramaian dengan protokol kesehatan super ketat. Bahkan jika perlu ada TPS (tempat pemungutan suara) daring atau pencoblos dari laptop atau komputer.
Jika zona merah, maka Pilkada ditunda sampai batas waktu sudah masuk zona oranye atau zona hijau. Sehingga kebijakan Pilkada lanjut atau ditunda berdasarkan pemetaan secara profesional dan proporsional.
Dan pemetaan zona harus per desa/kelurahan, mengingat basis pemiiih di TPS di pedukuhan/rukun warga/rukun tetangga.
Jika asal-asalan atau “gaya pokoknya”, maka seperti sekarang ini, dibiarkan pro kontra, tidak ada langkah-langkah kompromi sakaligus menyelesaikan konflik dengan duduk manis.
Semoga sisa waktu sekitar 11 minggu, masih memungkinkan ada perubahan kebijakan dan semua elemen bersama pemerintah, terutama KPU serta Satgas Covid-19 nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Menentukan Pilkada serentak 9 Desember 2020, tetap dilaksanakan atau ditunda, ditentukan secara profesional, hebat dan bermartabat. Semoga pesta demokrasi rakyat di daerah, tetap semangat dan JURDIL. (@)