Tajuk  

Pilkada Profesional atau Asal-asalan

Pilkada Profesional atau Asal-asalan
Djoko Tetuko

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transparansi

Menghadapi situasi dan kondisi masa pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, diwarnai pro kontra dan ancaman. Bahkan asal-asalan. Asal tidak ada keramaian.

Presiden Joko Widodo sebagaimana dikemukakan juru bicara Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Pilkada tetap jalan, karena belum ada kepastian Covid-19 kapan berakhir. Apalagi sejumlah negara seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan tetap menggelar Pemilu.

Sementara masyarakat sipil termasuk ormas keagamaan terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memberikan pernyataan supaya Pilkada ditunda sampai batas waktu aman dan nyaman, serta tidak mengkhawatirkan terhadap ancaman serangan virus Corona.

Dalam diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) dengan tema “Menimbang Pilkada 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama” pada Kamis (24/9/2020) siang.

Kepolisian Republik Indonesia resmi menyatakan, tidak akan mengeluarkan ijin keramaian saat Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Demikian diungkapkan Irjen Pol Imam Sugianto saat menjadi salah satu nara sumber

Ditegaskan bahwa Polri sudah berkirim surat baik ke polres Polda, Polres dan Polsek untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian saat pilkada 9 desember 2020,Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti.

Imam Sugianto menjelaskan, Polri akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jenderal Polisi bintang dia itu menegaskan, apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau ‘provokator’ yang membuat warga berkerumun, kapolri secara tegas, jika perlu bubarkan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, yang isinya sebagai berikut :

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.