Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transparansi
Sistem pelayanan di rumah sakit khusus Covid-19, harus segera diubah supaya mengurangi korban berguguran dari tenaga kesehatan (nakes). Sebab jika tidak ada penyelamatan secara profesional, maka akan mengakibatkan korban berjatuhan gugur sia-sia di rumah sakit.
Seluruh jajaran organisasi nasional Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Perawat Nasional Indonesia (HPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), wajib membuat protokol kesehatan khusus nakes, mulai dari rumah sakit khusus rujukan sampai Puskesman sebagai garda terdepan melayani masyarakat.
Sebab, terbukti Jatim menjadi menyumbang tertinggi korban nakes, karena terpapar virus Corona dalam melakukan tugas mulia selama menangani berbagai pasien dengan potensi Covid-19 sangat tinggi.
Menyelamatkan nakes supaya tidak gugur karena Covid-19, secara sia-sia, maka harus ada beberapa prosedur wajib dilakukan. Pertama, Alat Pengaaman Diri (APD) khusus nakes dalam tugas di mana saja.
Kedua, Puskemas dan rumah sakit bukan rujukan, membuat ruangan khusus bagi pasien dengan tanda-tanda Covid-19. Ketiga, bagi nakes bertugas di resepsionis wajib memakai APD walaupun menerima pasien bukan Covid-19.
Keempat, ruangan khusus istirahat nakes harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas, sehingga apabila sudah maksimal dalam mengabdi dapat beristirahat secara cukup, nyaman, dan aman.
Kelima, Dinas Kesehatan mengumumkan kepada seluruh tempat berobat swasta maupun pemerintah, Puskesmas, rumah sakit umum, rumah sakit rujukan, melengkapi dengan 4 (empat) syarat utama di atas.
Keenam, jam kerja nakes harus diseimbangkan dengan waktu istirahat cukup bahkan lebih, supaya tidak sampai kelelahan, dan mengakibatkan mudah terserang virus Corona atau virus lain yang membuat imunitas diri bisa turun seketika.
Ketujuh, hari libur dan tambahan intensif bagi nakes, sangat perlu ditambah dan diutamakan supaya mendukung semangat kerja dengan jumlah pasien Covid-19 diprediksi masih cukup lama.