SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pergub Jatim Nomer 53 Tahun 2020 telah ditandatangi Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan pada 7 September 2020.
Sedianya Pergub tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu disosialisasikan selama tujuh hari sebelum dan diterapkan mulai 14 September kemarin.
Namun berdasarkan koordinasi Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa bersama Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, diputuskan masa sosialisasi diperpanjang.
Perpanjangan itu dilakukan hingga 20 September mendatang dan pada 21 September untuk penegakan hukum sanksi administratif dari Pergub 53 itu mulai diberlakukan.
“Jadi saya sudah rapat dengan Pak Kapolda Jatim dan Pak Sekdaprov. Sesuai arahan Pak Kapolda, sosialisasi minta diperpanjang sampai 20 September, dan pada 21 September. Tetapi selama masa sosialisasi, teguran lisan dan tulis itu masih ada. Penyitaan KTP, pembubaran kerumunan masih ada tetap,” Budi, Rabu (16/9/2020).
Budi mengakui, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi administratif sesuai Perwali dan Perbup. Di mana nilai sanksi administratifnya berbeda dari Pergub. Seperti di Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sedangkan di Kota Surabaya, sanksi administratif berupa denda, diakui masih belum diterapkan. Tetapi untuk sanksi sosial dan penyitaan KTP sudah dilakukan.
“Kan memang ada dari kabupaten/kota yang sudah melaksanakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan), denda sesuai perwali dan perbup masing-masing,” ujarnya.