Tajuk  

Transparansi Corona Apa Kabar?

Transparansi Corona Apa Kabar?
Djoko Tetuko

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com & KoranTransparansi

Hari ini, ketika ramai menjadi pembicaraan soal perintah Presiden Joko Widodo secara khusus memerintahkan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Satgas COVID-19, Doni Monardo, untuk fokus menangani Corona (COVID-19) di 8 provinsi.

Presiden Jokowi mentargetkan dalam jangka waktu dua minggu agar kasus Corona di 8 provinsi turun. Pernyataan itu disampaikan pada tanggal 14 September 2020, ketika DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekedar mengingatkan bahwa media ini, WartaTransparansi.com, Senin tanggal 11 Mei 2020, sudah mengingatkan dengan judul tulisan “Transparansi PSBB Wajib Diumumkan”.
Update pukul 08:22 WIB.

Mengapa memilih menurunkan kembali tulisan ini, waktu itu PSBB sudah dilaksanakan tetapi tidak serius, tidak ada transparansi. Dan ini sama dengan kerja tidak serius atau asal-asal saja.

Inilah tulisan tanggal 11 Mei 2020 (sekedar buat evaluasi penanganan, percepatan dan pengendalian Covid-19)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terus menggelinding, bahkan semakin meluas dan jangkauannya semakin menjauh. Sedang Covid-19 menjangkau hampir seluruh pelosok negeri, walau sudah banyak moda transportasi berhenti. Dan mau berjalan lagi antara masih mau melaju atau hanya sekedar menghibur karena situasi dan kondisi masyarakat di perkotaan sudah hancur lebur.

Walaupun hak memperpanjang PSBB bagi setiap daerah, atau yang masih baru memberlakukan PSBB adalah murni kebijakan daerah masing-masing melalui proses panjang dengan alasan sangat kuat, sesuai syarat PSBB, dalam hal ini melalui usulan Gubernur setelah melakukan pertemuan terbatas dengan kabupaten/kota, tetapi secara nasional belum ada penyampaian informasi publik terkait hal itu menggunakan prinsip-prinsip Transparansi.

Padahal hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan terbatas Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, beberapa waktu lalu.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekurang-kurangnya mengacu pada pasal 10 UU KIP bahwa mengenai “Informasi Yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta”, maka PSBB yang baru memberlakukan maupun yang perpanjangan seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumbar, Kalsel, dan Surabaya Raya Jatim, semua termasuk dalam koridor informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Mengingat selain masalah penanganan virus Corona sendiri, maka dampak pemberlakuan pembatasan sosial dengan berbagai peraturan mengikat dan sangat ketat, bahkan semakin lama semakin menggeliat menguat. Membuat rakyat harus bergulat dengan berbagai kesulitan sangat menyayat.

Selain itu, pertahanan keamanan masyarakat, pertahanan ketahanan pangan masyarakat, dan ketahanan mental masyarakat yang terkena dampak langsung semakin lama semakin lemah, bahkan mendekati lemas karena sudah tidak mampu lagi berbuat apa-apa, kecuali hanya bermalas-malas menunggu kepastian yang samakin tidak jelas.

PSBB Jakarta salah satu potret sederhana, kondisi rumah terdampak karena PSBB, maupun karena kebijakan nasional mulai “dilarang mudik” sampai ancaman dalam berbagai peraturan, maka ekonomi rakyat sudah “lempar handuk”, mengingat kebutuhan biaya kehidupan sehari-hari tetap berjalan seperti biasa, sementara penghasilan distop, perdagangan rakyat dengan mengandalkan PK-5 atau warung-warung sederhana, juga PK-5 modern, harus menerima kenyataan pahit, harus gigit jari karena pada saat jadwal “panen rejeki” mendekati Hari Raya Idul Fitri, justru perdagangan menjadi “mati suri”, tanpa pembeli, memaksa diri berjualan pun akhirnya tinggal menanti giliran mati.

Potret sederhana lain, yaitu kebijakan sekolah di rumah melalui Vertual Reality dengan sistem dalam jaringan (daring), ternyata bukan sekedar menikmati program sekolah jarak jauh dan tidak masuk dalam kelas. Namun dampak dari sistem ini dalam roda perekonomian keluarga ternyata membutuhkan analisa sangat kuat dari sejumlah pakar. Itu dalam bahasa transparansi, maka membutuhkan Standar Layanan Informasi Publik khusus sekolah model virtual ini. Karena menyangkut banyak permasalahan.

Mengapa? Kehidupan anak sekolah dari rumah ternyata satu sisi tidak memberikan uang saku atau berangkat pagi dengan segala persiapan yang selama ini sudah rutin terjadi. Tetapi ibu-ibu rumah tangga berteriak karena makan anak mereka, dari kebiasaan makan sekali kadang 2 kali, menjadi makan 4 kali dan belum lagi ditambah kebutuhan mendadak. Belum lagi menyelesaikan masalah paket internet dan memberikan hiburan selama di rumah yang sangat menjenuhkan. Inilah potret baru masalah sosial ekonomi nasional.

PSBB Jakarta.