Oleh : Djoko Tetuko -Pemimpin Redaksi Transparansi
(Jakarta Operasi Yustisi, Forpimda Jumpa Pers)
Jika Daerah Khusus Ibukota Jakarta, memberikan peringatan kepada seluruh warga dengan sinyal lebih kuat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan Pergub 88 Tahun 2020 (perubahan dari Pergub 33 Tahun 2020), maka Jatim tanpa melakukan literasi bahkan sosialisasi kepada warga langsung melakukan Operasi PK (Protokol Kesehatan),
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Mulai hari ini, Senin tanggal 14 September 2020, diterapkan dengan “Operasi Terpadu PK”, dalam operasi itu jika ada warga
melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, maka mendapat sanksi denda Rp 250 ribu.
Ada perbedaan antara Jatim dan Jakarta, dimana “Operasi PK” Jatim langsung aksi tanpa melalui proses pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat luas lebih masiv dan kuat. Tidak ada jumpa pers Gubernur bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Jatim, mengumumkan dan mensosialisasilan Pergub 53 Tahun 2020.
Padahal, Jakarta dengan mengeterapkan PSBB Total walaupun lebih bersifat kompromi, dengan santun berkali-kali Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta masyarakat di rumah saja, jika tidak ada keperluan sangat esensial (sangat mendasar dan penting).
Gubenrur bersama Forpimda mensosialisaskan Pergub 88/2020 tentang PSBB dan Pergub 79/2020, seusai Instruksi Presiden tenteng Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Pergub 53 tahun 2020 Jatim, sesuai penjelasan Kepala SatPol PP Jawa Timur Budi Santosa, bahwa ditugaskan Gubernur mengawal terlaksana aturan baru tentang Covid-19 di Jawa Timur.