Tajuk  

PSBB Jakarta Lebih “Kompromi”

PSBB Jakarta Lebih “Kompromi”
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transparansi

Alhamdulillah Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih fokus pada pengawasan perkantoran dan tetap membuka Pasar dan Mal, dengan protokol kesehatan.

Gubernur Anies dengan didampingi Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Covid-19, serta Forpimda DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020) siang, di Balai Kota Jakarta, dalam jumpa pers memberi penjelasan secara detail perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 menjadi Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB, dengan memberikan kelonggaran untuk kegiatan esensial, seperti kegiatan logistik, perhotelan, perbankan dan pembayaran keuangan, perkantoran dengan menyesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penekanan Gubernur Anies, agar warga Jakarta lebih memilih tinggal di rumah selama PSBB (dari 14-28 September 2020), jika tidak ada kepentingan mendesak dan sangat esensial. Sehingga diminta tetap tinggal di rumah atau berada di rumah; belajar di rumah, aktifitas di rumah, bekerja di rumah, dan ibadah di rumah.

PSBB Jakarta kali ini lebih “Kompromoni”, lebih menghargai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020. Dimana dalam pembatasan berkaitan dengan roda ekonomi dan kegiatan berbau aktifitas ekonomi, tetap diberi kelonggaran. Sementara berkaitan dengan pendidikan, peribadatan, wisata, restaurant dan hiburan, aktifitas olahraga prestasi dan maupun olahraga masyarkat, sangat ketat dibatasi.

Hal ini sebagaimana penjelasan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Nana Sudjana dalam konferensi pers bahwa menindaklanjuti PSBB di wilayah Jakarta, akan melakukan “Operasi Yustisi”.

Kapolda menyatakan sesuai dengan perintah Kapolri dan melanjutkan instruksi Presiden, maka selain melakukan edukasi dan sosialisasi terkait PSBB, lebih tegas akan melaksanakan Operasi Yustisi.

Operasi Yustisi, akan dilakukan bersama-sama Pemda, Kehakiman, TNI, dalam rangka penertiban kembali, agar masyarakat lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu pertimbangan PSBB dilaksanakan, tetapi lebih kompromi di Jakarta, mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, masih mengkhawatirkan, sehingga perlu pendisiplinan. Operasi Yustisi mulai dilakukan besok, Senin (14/9/2020), tetap secara humanis, persuasif, sarta tetap tegas.

Sebab, langkah-langkah itu, Operasi Yustisi, semata-mata untuk mencegah masyarakat tertular atau terinfeksi virus Corona. Oleh karena itu, jajaran Polda Metro akan memaksimalkan.

PSBB lebih kompromi ini, juga didukung
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, saat konferensi pers bahwa pada dasarnya TNI siap membantu Polri dan Pemerintah Daerah, dalam rangka mengeterapkan PSBB mulai Senin, 11 September 2020.

Pihak TNI akan melibatkan komunitas masyarakat, bersama-sama bertanggung jawab, agar penyebar Covid-19 di Jakarta, setiap hari akan menurun. Dan ketegasan tetap diutamakan, tetapi persuasif dan humanis.